GARUT – Upah petugas kebersihan ( petugas lapangan ) yang seakan dibedakan banyak menuai komentar. Honor staf kantor non ASN lebih besar dari petugas kebersihan yakni sebesar Rp. 1.250.000,-, Sementara upah pekerja lapangan berkisar antara 700-800ribu per bulan.
Tebang pilih upah masalah pengupahan pegawai pemerintah seyogyanya tidak terjadi. Pertugas kebersihan seperti pasapon, pemilah sampah, kru motor roda yang notabene pekerja lapangan yang seakan dibedakan pengupahanya dengan pegawai staf yang bekerja di kantor dan terkesan bersih, bahkan pekerja kebersihan sendiri pernah dinobatkan menjadi Pahlawan Kebersihan Kota Banjar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris umum GMNI cabang Kota Banjar Fahri Aditya, angkat bicara. Fahri sangat menyayangkan perihal perbedaan UMK/Honor di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar bagi honorer.
Baca Juga:Kadis LH Kota Banjar Belum Bisa Berikan Jawaban Soal Minimnya Upah Petugas KebersihanAhab : Ciptakan Pilkades Berkualitas, Penyelenggara dan Transparansi Tentukan Lahirnya Pemimpin yang Baik
“ Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya hal ini tidak sejalan dan bertentangan dengan Pancasila yakni sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, Jika memang sudah diterapkan standar minimum upah bagi honorer kenapa harus di bedakan?, Apalagi jika bertumpu pada standar KHL ( Kehidupan Hidup Layak) yakni 1.831,885, jika dibandingkan dengan upah rata-rata tersebut di Kota Banjar tentunya ini sangat jauh di bawah standar KHL”,Tegasnya, saat dihubungi, Senin, (15/3/2021).
Fahri mengatakan, honor yang diterima oleh petugas kebersihan itu relatif minim dan masih di bawah UMK, apalagi dibedakan dengan honor pegawai lainya. Ditambah lagi ada perbedaan upah yang diterima dengan upah yang terdaftar di BPJS.
Melihat permasalahan tersebut Fahri meminta kepada Dinas terkait dan Pemerintah Kota Banjar agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Apalagi ada indikasi bahwa data honor dan penerimaan honor tidak sesuai, maka tentunya ini harus ditanggapi dengan tegas oleh Pemkot Banjar. Ada indikasi KKN disini, perlu diusut dan ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Gun Gun Gunawan menilai, permasalahan tersebut sudah pernah dibahas. Menurutnya Dirinya dan anggota Fraksi lainya akan mendorong kenaikan honor.
“ Dari 2019-2020 kita sudah mendorong honor untuk setara dengan UMK, namun waktu itu baru sepakat diangka 1.250.000, namun dalam pelaksanaanya belum semua mendapatkan honor yang sama, ada yang dipilah dan kita juga belum mendapat penjelasan yang cukup, bahkan termasuk honor guru Paud yang akan naik, dari 350 menjadi 500 rb tapi pelaksanaan belum,” Jelasnya.