Loka POM: Bocah di Ciamis Meninggal Bukan Keracunan Permen, Lalu Apa?

Loka POM: Bocah di Ciamis Meninggal Bukan Keracunan Permen, Lalu Apa?
Jajat Setia Permana Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tasikmalaya
0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana akhirnya menyampaikan uji laboratorium sampel permen yang sebelumnya ramai karena diduga jadi penyebab keracunan sejumlah anak di Kabupaten Ciamis.

Bahkan ada anak di Ciamis yang dikabarkan meninggal dunia akibat permen yang dimaksud itu.

Jajat mengatakan, hasil uji lab, produk tersebut memenuhi persyaratan parameter yang diujikan dan tidak ditemukan kandungan yang diduga sebagai sumber keracunan.

Baca Juga:Ironis, Tersangka Bandar Sabu di Kota Tasik, Mengaku Dikendalikan Seseorang di Lapas BandungSinovac Siap Distribusikan Vaksin Covid-19 Awal 2021

Soal apa penyebab pasti keracunan, Jajat juga belum mengetahui secara pasti.

“Namun sejauh ini sumber pangan penyebab keracunannya belum bisa diketahui secara pasti,” papar Jajat saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Radar Priangan Group), Kamis siang (24/9/2020).

Jika melihat dari waktu timbulnya gejala dugaan keracunan, kata dia, biasanya disebabkan oleh mikroorganisme patogen dan mikroorganisme ini timbul karena kurang higiene-nya sanitasi.

Bisa juga dari proses masak dan penyimpanan yang tidak sesuai sehingga tumbuh mikroorganisme tersebut. “Nah salah satunya bisa penyebabnya dari sana, “ paparnya.

Maka, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti memilih dan mengkonsumsi pangan untuk dapat melindungi dari bahaya pangan yang tercemar.

Caranya? Mengecek kemasan produk dan memastikan makanan itu masih baik, utuh, tidak bocor dan bersih, karena kemasan yang rusak akan menyebabkan mikroorganisme masuk dan mencemari pangan tersebut.

Kemudian mengecek label. Dalam label ada informasi komposisi, cara penyimpanan, cara konsumsi, tangal produksi kedaluarsa, izin edar dan produsennya.

Baca Juga:Resmi Mualaf, Nathalie Holscher Berjilbab dan Hapus TatoTiba-tiba Sulit Bicara, Awas Stroke Ringan

“Sebagai konsumen harus mengikuti informasi yang ada di label terkait cara konsumsi (tidak berlebihan), cara penyimpanan (sehingga produk tetap terjaga mutunya),” sarannya.

Kemudian cek izin edar. Konsumsi produk yang memiliki izin edar karena izin edar tersebut merupakan legalitas yang mencerminkan jaminan atas mutu dan ke­amanan produk dan cek juga kedaluarsa, agar konsumsi produk yang belum kedaluarsa.“Beberapa hal tersebut harus benar diper­hati­kan oleh masya­rakat,” tuntasnya. (isr)

0 Komentar