“Pelatihan ini juga merupakan salah satu wujud nyata implementasi misi besar kami dalam membangun ekosistem dan platform layanan keuangan digital yang melayani kebutuhan masyarakat kelas menengah/ aspiran & UMKM di Indonesia, serta komitmen Layanan Syariah LinkAja dalam memperkuat ekosistem syariah digital di Indonesia, khususnya industri halal. Kami harap, seiring dengan tumbuhnya kesadaran UMKM terhadap potensi industri halal, dapat semakin mengakselerasi terwujudnya misi besar Indonesia untuk menjadi pusat perekonomian syariah global,” lanjut Haryati Lawidjaja.
Pelatihan Virtual ‘Layanan Syariah LinkAja untuk UMKM Indonesia’ mengangkat 4 topik utama yang dibahas secara mendalam oleh pakar. Topik pertama mengenai ‘Manajemen Bisnis dan Keuangan Selama Pandemi Covid – 19’ yang dibawakan oleh M. Nurul Rahman – Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM dan Adjie Wicaksana – Co – Founder & CEO Halofina, aplikasi perencanaan keuangan dan investasi.
Dilanjutkan dengan topik ‘Strategi Branding dan Pemasaran Digital dengan Prinsip Keberlanjutan’ oleh Yana Hawi Arifin – Pendiri Keripik Karuhun dan Bima Aji Rogo Wibowo selaku Direktur Marketing dan Creative Macarina.id. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk dapat memanfaatkan platform digital sebagai salah satu strategi pemasaran efektif di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan PolisiMengaku Tidak Takut dengan Covid-19, Pria ini Debat dengan Petugas
Menyadari besarnya potensi industri halal di Indonesia, pelatihan ini juga turut mengangkat topik ‘Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Pengembangan Bisnis’ yang dibawakan oleh Prof. Ir. Sukoso, MSc., Phd , Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Ir. Muti Arintawati, M.Si. , Wakil Direktur II LPPOM MUI.
Guna memberikan edukasi praktis yang mendalam, para peserta juga dibekali pengetahuan terkait proses audit sertifikasi halal untuk produk UMKM. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan para produsen produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat memperoleh sertifikat halal produk.
Topik ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM dalam mempersiapkan produknya agar dapat tersertifikasi halal.