Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberikan sanksi tegas bagi pengemudi dan perusahaan otobus (PO) yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, H Suherman mengatakan, dalam upaya memutus mata rantai virus korona, pihaknya mewajibkan bagi pengemudi maupun PO agar mematuhi aturan pemerintah.
Diantara kewajiban pengemudi dan PO adalah menyediakan sejumlah fasilitas di dalam angkutan seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, jaga jarak tempat duduk, juga alat pengukur suhu tubuh.
Baca Juga:Komitmen Layanan Syariah LinkAja Bantu UMKM di Masa PandemiKetua Paguyuban Tunggal Rahayu Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan Polisi
Kewajiban ini kata Suherman, berlaku bagi semua moda transportasi massal mulai dari angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), juga angkot.
“ Salah satunya di situ harus ada alat pengukur suhu, tempat cuci tangan, hand sanitizer, terlebih-lebih di joknya harus ada jaga jarak physical distancing juga ada tanda,” kata Suherman saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Walaupun demikian, Suherman memaklumi jika akibat penerapan protokol kesehatan ini akan ada kenaikan tarif angkutan karena jumlah konsumen akan berkurang.
“Sekalipun pasti akan berimplikasi terhadap ongkos yang dibebankan kepada masyarakat, pada umumnya, masyarakat tidak masalah asal benar-benar menaati protokol kesehatan,” tegasnya.
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan dishub kepada pengemudi dan PO yang melanggar protokol kesehatan, pertama berupa sanksi teguran tertulis. Namun apabila teguran itu tidak diindahkan dan terus melanggar maka sanksi tegasnya Dishub tidak akan memproses pengajuan layanan pengujian kendaraan.
“Pertama tertulis kemudian juga nanti apabila dua kali melanggar maka besar kemungkinan saat pengujian kami tidak akan memproses pengujiannya, jika berturut turut melanggar protokol kesehatan,” tegasnya. (RP)