RadarPriangan.com,GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan meminta agar pemberlakuan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), termasuk berkeliaran di luar tanpa menggunakan masker agar disertai dengan upaya sosialisasi dan penunjang fasilitas masker. Terutama bagi warga kecil yang belum tahu dan masih kesulitan untuk membeli masker. “Di Garut ini yang positif Covid 19 terus bertambah, sedang kesadaran penggunaan masker masih rendah. Sebagai bentuk gotong royong untuk pencegahan penularan Covid 19, pelaku usaha sektor informal seperti PKL dan tukang becak agar tetap bisa mengais rejeki, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan maka (pemerintah, red) perlu menunjang ketersediaan masker bagi warga (terutama masyarakat taraf ekonomi menengah ke bawah red),” kata Yudha bersama DPC PDI-P Garut, ketika meninjau lokasi keramaian dan penyaluran masker saat pemberlakuan Perbup nomor 47 Tahun 2020, Selasa (25/8). Terlebih kata Yudha, masih banyak warga yang belum tahu kaitan dengan penerapan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 tentang denda, atau sanksi berat bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kasihan warga kalau sampai terkena denda, makanya sambil membagi-bagikan masker, kita perlu sosialisasikan pula Perbup ini agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona, dan tidak terkena sanksi,” pungkasnya. (erf)