Misalnya ketika ada anak berprestasi kemudian dipublikasi sehingga dia menjadi tenar dan banyak dicari orang, banyak dicari wartawan sehingga banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran anak yang pada akhirnya prestasi anak menjadi turun atau terbebani. Hal ini pun juga dilarang oleh undang-undang.
“Artinya undang-undang berbicara jauh terhadap kepentingan anak. Bukan sebatas kejadian buruk tapi hal positif pun yang sekiranya menimbulkan dampak buruk pada psiokologis anak maka tidak boleh dipublikasi. Apalagi jika dalam kasus kriminal,” ujarnya.
“Maka dari itu saya berharap ke teman-teman media untuk terus berupaya memperbaiki kaidah penulisan sesuai undang-undang, maupun kode etik jurnalistik sehingga media nasional semakin maju dan berkualitas,” ujarnya. (fer/RP)