Kendati demikian, Gus Ahad menyebut, sekitar 23 ribu dan 20 ribu guru honorer berusia di atas 35 tahun belum menjadi PNS. Dia juga berharap kedepannya para guru honorer dapat segera diangkat menjadi Pegawai P3k.
“Ini PR no 1 Dinas Pendidikan disanding dengan urusan kulikulum. Khususnya kurikulum dalam kondisi darurat kesehatan ini hari demi hari akan mendorong terlaksana semuanya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di Jabar.
Baca Juga:Emil Keluarkan Pergub Sanksi Pelanggar Aturan PSBB dan AKBSeorang Pegawai Desa di Garut Positif Covid-19, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Tapi Dibatasi 2 Orang
Menurut ia, guru Non-PNS sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN, tapi harus ada penetapan SK kepala daerah.
“Sesuai dengan Peraturan Mendikbud, mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan bahwa mereka sudah melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat,” katanya.
“Maka hari ini menjadi bersejarah. Selamat kepada 1.461 guru honorer non-PNS. Dan kenapa Jawa Barat bisa seperti ini? Karena ini adalah Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,” imbuhnya.
Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
“Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2,040,000 dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus pendidikan profesi guru,” kata Rizki.
“Perjuangannya itu kami bermitra dengan DPRD Jawa Barat, FAGI, PGRI, media, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk medesak mengeluarkan SK Gubernur. Dan setelah pemberkasannya terus kami kawal,” pungkasnya. (mg1/yan)