“Semua sudah kita tarik dan kita jadikan barang bukti. Ada ratusan pestisida palsu yang sudah dikemas dan beberapa barang bukti bahan dan yang lainnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, lanjut Maradona, para pelaku dijerat pasal 100 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 60 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (igo/RP)