“Ada yang bantu BPNT, PKH, bantuan TKS dari pusat provinsi desa termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.
Beberapa pihak yang mendapat pengecualian dari PSBB diantaranya pelayanan kesehatan, aparat, pelayanan kebutuhan sembako. (erf)
“Ada yang bantu BPNT, PKH, bantuan TKS dari pusat provinsi desa termasuk pemerintah daerah,” pungkasnya.
Beberapa pihak yang mendapat pengecualian dari PSBB diantaranya pelayanan kesehatan, aparat, pelayanan kebutuhan sembako. (erf)