“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya.
Sekda Jabar juga telah mengintruksikan kepada Dinas Kominfo Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini, yang memungkinkan komunikasi dan alur kerja dapat terus berlangsung memanfaatkan dukungan perangkat dan layanan berbasis teknologi, komunikasi dan informasi.
Diharapkan, meskipun bekerja dari rumah, para ASN Pemprov Jawa Barat dapat terus mampu bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga dan masyarakat Jawa Barat.(rls)