Lebih jauh Ia menjelaskan, atas dasar itulah, Bulog sangat pantas jika memang ditunjuk untuk melaksanakan program Pemerintah. Misalnya dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah namanya jadi program sembako.
Apalagi mengingat bahwa Bulog merupakan Perusahaan Negara (BUMN), dimana perputaran keuntungan akan kembali lagi ke negara dan digunakan untuk masyarakat.
Kemudian juga, jika melihat surat edaran Kementerian Sosial telah menunjuk bahwa Bulog menjadi Manajer Suplayer dalam program BPNT khusus untuk beras. Jadi posisi Bulog sebetulnya harus menjadi yang utama ikut dalam program BPNT tersebut.
Baca Juga:Pengurus MKKS SMP Kabupaten Garut Periode 2020-2025 Resmi DikukuhkanBertemu Prabowo, Emil Tak Bicara Pilpres 2024
Walaupun memang menurut Herman, jika melihat pedoman umum (Pedum), Pemerintah sejauh ini tidak menutup kemungkinan bagi di luar Bulog untuk menjadi suplayer beras dalam BPNT. Karena selain BUMN, disebutkan pula ada BUMD dan TTI (Toko Tani Indonesia).(fer)