1 Napi di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Remisi Imlek Tahun ini

1 Napi di Wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Remisi Imlek Tahun ini
Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
0 Komentar

BANDUNG – Seorang narapidana di wilayah Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menerima remisi imlek tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Kusnali.

Kusnali mengatakan bahwa satu-satunya warga binaan yang menerima imlek di wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar adalah warga binaan yang sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong

“Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman itu berinisial RD (40). Yang bersangkutan merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kusnali, Jumat (9/2).

Baca Juga:Dukung Kelancaran Pemilu, KPU bersama Rutan Garut Gelar Sosialisasi ke Warga BinaanBantu Ketersediaan Darah, Pegawai Rutan Kelas IIB Garut Donorkan Darahnya

Ia menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada RD dinilai sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Rencananya, penyerahan surat keputusan (SK) remisi itu akan diberikan langsung oleh Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto di hari perayaan Imlek pada Sabtu, 10 Februari 2024.

“Besaran Remisi Khusus Imlek yang diterima warga binaan kasus narkoba ini sebesar satu bulan,” jelasnya.

Kusnali menyebut bahwa usulan pemberian remisi kepada seluruh warga binaan di Jawa Barat dilakukan tanpa ada diskriminasi di dalamnya. Ia pun menegaskan bahwa proses itu tidak ada pungutan biaya sama sekali.

Namun dalam proses pengajuan itu, warga binaan harus memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah mereka harus berkelakuan baik selama menjalani proses pidana, baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lapas, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Dengan syarat itu, maka mereka (warga Binaan) dapat diusulkan untuk mendapat remisi khusus sesuai agama masing-masing,” pungkasnya.

Diketahui, hingga saat ini jumlah warga yang sedang menjalani masa pidana di wilayah Kemenkumham Jabar berjumlah 24.775. Dari jumlah tersebut 4.257 berstatus sebagai tahanan dan 20.508 lainnya adalah warga binaan. (red)

0 Komentar