Yudha: Penanganan ODGJ, Pemerintah Daerah Harus Bertanggung Jawab Sesuai Amanah Undang-undang

Yudha: Penanganan ODGJ, Pemerintah Daerah Harus Bertanggung Jawab Sesuai Amanah Undang-undang
ODGJ di Kampung Bisaroh, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, berbaring di luar tidak memiliki tempat berteduh. ODGJ ini tidak mau tinggal di rumah keluarganya. Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan bersama warga setempat gotong royong membangun kamar bilik untuk ODGJ tersebut
0 Komentar

a. jenis upaya penyelenggaraan kesehatan jiwa dibutuhkan oleh masyarakat
b. jumlah fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa dan
c. jumlah tenaga kesehatan dngan kompetensi di bidang kesehatan jiwa yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa.

Kemudian di pasal 40 aat (1) disebutkan: Pengadaan dan peningkatan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 41 disebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa.

Baca Juga:Jalan Cihurip-Cikajang Kawasan Gunung Gelap Banyak Lubang dan Tambalan yang Membuat Tak Nyaman PengendaraWarga Bantu Buka Tutup Jalan Amblas di Gunung Gelap

pasal 42 disebutkan: pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa.

Pasal 47 disebutkan: fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalma pasal 45 didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah , atau masyarakat.

pasal 58 ayat (2) disebutkan: pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

pasal 79 disebutkan: pemerintah dan pemerintah daerah mengatur ketersediaan obat psikofarmaka yang dibutuhkan oleh ODGJ sesuai standar

pasal 80 disebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penatalaksanaan terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.

pasal 81 disebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum.

Dengan melihat banyaknya pasal yang menyebut secara eksplisit tentang tanggung jawab pemerintah daerah ini, Yudha berharap ada langkah serius yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut guna penanganan ODGJ.

Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Gotong Royong Bangun Lapang Voli dan Santuni ODGJ Bersama PAC PDI Perjuangan Cilawu dan Ranting DawungsariUsai Dikeroyok, Warga Cibalong Meregang Nyawa

Yudha sendiri menyoroti tajam masalah ini ketika berkunjung ke Kampung Bisoroh RW 14 Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu Kamis (27/5/2021). Dimana Yudha melihat ada seoarng ODGJ yang kondisinya sangat memprihatinkan dan perlu bantuan dari Pemerintah Daerah. (fer)

0 Komentar