Waspada, Pencuri Spesialis Pagar Rumah Berkeliaran, Ini Rumah-Rumah yang Mereka Targetkan

Waspada, Pencuri Spesialis Pagar Rumah Berkeliaran, Ini Rumah-Rumah yang Mereka Targetkan
Tiga pencuri spesialis pagar rumah kosong digulung Satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto: radarcirebon--
0 Komentar

CIREBON,Masyarakat harus waspada. Karena kini, ada pencuri spesialis pagar rumah berkeliaran.

Di Kota dan Kabupaten Cirebon, Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap 3 pencuri spesialis pagar rumah.

Sebanyak 3 pencuri spesialis pagar rumah itu berinisial S, MS dan N. Ketiganya warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Pencuri spesialis pagar rumah berkeliaran mencari sasaran.

Baca Juga:Kades Pamalayan Garut Siap Bangun Rumah Abah Hadi, Lansia Yang Sebelumnya Sempat Viral Karena Sakit Paru-paruKasus Gagal Ginjal Akut di Jabar Tinggi, Wagub: Jangan Selalu Menyalahkan Pemerintah

Mereka mencuri pagar rumah yang kosong penghuni. Pagar hasil curiannya diangkut menggunakan sebuah mobil pikap milik pelaku.

“Pintu pagar besi tersebut dijual ke tukang rongsok di daerah Panguragan Kabupaten Cirebon hingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp550 ribu, dan uangnya dibagi bertiga,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr M Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers Kamis 3 November 2022.

AKBP Dr M Fahri Siregar menyebutkan, para pelaku berhasil dibekuk setelah Timsus Satreskrim yang dipimpin Iptu Shindi Al-Afghany melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari para korban.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Timsus berhasil menangkap N saat sedang bekerja di gudang penyimpanan semen Jl Nyi Mas Gandasari (Parujakan) Kota Cirebon.”

“Kemudian tersangka S diamankan pada pukul 13.30 WIB Di Desa Purwawinangun, Kabupaten Cirebon saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Lalu tersangka MS diamankan saat berada di rumahnya,” sebutnya.

AKBP Dr M Fahri menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumnya selama 7 tahun penjara. (radartasik.disway.id/pkl/soni)

0 Komentar