Wartawan Harus Tutupi Idenitas Anak Berkonflik dengan Hukum, Bisa Dipenjara Kalau Dibuka

0 Komentar

  • Wujudkan Pers Ramah Anak, Uniga dan PWI Garut Jalin Kerjasama

RadarPriangan.com, GARUT – Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang disusun Dewan Pers dan ditetapkan sebagai pedoman bagi media massa dalam pemberitaan, dipandang penting juga dikuasai oleh masyarakat umum.

Hal ini disampaikan oleh Iyan Kameswara, Program Manajer Yayasan Serikat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), saat menjadi pembicara dalam workshop jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Universitas Garut dan Pemkab Garut.

“Saat ini, eranya citizen journalism, semua masyarakat yang punya akun medsos bisa menjadi wartawan dengan medsosnya,” katanya dihadapan para peserta workshop yang terdiri dari para wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Garut dan mahasiswa Fakultas Komunikasi Universitas Garut, Selasa (18/02/2020) di Aula Fakultas Ekonomi Universitas Garut.

Baca Juga:Bupati Garut Bertemu Paguyuban Gatra, Bahas Rencana DOBDana Desa Harus Menyentuh Pemberdayaan Ekonomi, Herdiat: Kades Jangan Salah Kaprah

Dengan seluruh elemen masyarakat memahami PPRA yang disusun Dewan Pers sebagai pedoman pemberitaan media massa untuk berita-berita menyangkut anak, maka ke depan semua pihak bisa memahami prinsip-prinsip ramah anak hingga tercipta lingkungan yang peduli akan anak.

Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan, yang juga menjadi narasumber dalam workshop jurnalistik tersebut mengatakan, sebagai salah satu anggota tim penyusun PPRA di Dewan Pers mengingatkan agar para wartawan berhati-hati dalam pemberitaan yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum atau anak berkonflik dengan hukum.

Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 19, identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan. Jika melanggar ketentuan ini, wartawan bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Kamsul menyampaikan, PPRA sendiri disusun Dewan Pers dengan mengacu pada aturan yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pedoman ini, menurutnya menjadi pelengkap aturan yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik soal pemberitaan tentang anak.

“Kode Etik Jurnalistik pasal 5 itu, mengacunya pada pasal 54 KUHP, soal usia anak, kalau PPRA, mengacu pada UU SPPA, jadi usia anak bukan di bawah 16 tahun, tapi di bawah 18 tahun, wartawan harus hati-hati soal ini,” katanya.

0 Komentar