Warna Pelat Kendaraan Yang Semula Hitam Akan di Ubah Menjadi Putih, Polisi: Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya

Warna Pelat Kendaraan Yang Semula Hitam Akan di Ubah Menjadi Putih, Polisi: Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya
0 Komentar

JAKARTA – Diketahui sebelumnya, bahwa warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam akan diubah menjadi putih serta akan dipasangkan chip atau Radio Frequency Identification (RFID). Perubahan pelat itu akan mulai berlaku pada 2022 ini.

Polisi secara tegas mengungkapkan jika perubahan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih tidak perlu mengeluarkan biaya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus lantas membenarkan kabar bahwa pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih tidak perlu mengeluarkan biaya.

Baca Juga:Dua Rumah di Perum Puri Indah Residence Dibobol MalingMeliani Berhasil diBekuk Tim Tangkap Buronan Kejati Sumatera Utara

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri, dikutip dari PMJ News.

Untuk diketahui, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik

“Memang benar ke depannya, kaerna chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” beber Yusri.

polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata dia.

Baca Juga:Mendukung Lahir dan Batin, Wagub Jabar Siap Menangkan Emil di Pilpres 2024Meski Sudah Minta Maaf, LSM di Garut Akan Tetap Melaporkan Arteria Dahlan

Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

0 Komentar