Warga Cirebon Bunuh Istri Gara-gara Selalu Jadi PL Karaoke

Ilustrasi. Warga Cirebon Bunuh Istri Gara-gara Selalu Jadi PL Karaoke (foto pixabay)
Ilustrasi. Warga Cirebon Bunuh Istri Gara-gara Selalu Jadi PL Karaoke (foto pixabay)
0 Komentar

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana, JO pasal 44 ayat 3 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.(fer)

lihat juga:

https://www.youtube.com/watch?v=rwD28oCQn98&ab_channel=HarianPagiRadarGarut

Warga Cirebon Bunuh Istri Gara-gara Selalu Jadi PL Karaoke. Pelaku kesal dengan istrinya yang selalu jadi PL.

 

Laman:

1 2
0 Komentar