Warga Cilawu Harus Direlokasi

Warga Cilawu Harus Direlokasi
0 Komentar

Menurut dia, selama menunggu relokasi dilakukan, tahapan penanganannya masuk dalam masa transisi atau masa pemulihan. Artinya, warga di wilayah itu sudah bisa beraktivitas dengan normal asal tak masuk ke dalam zona tidak aman.

Sementara itu, Camat Cilawu, Mekarwati mengatakan, saat ini sudah tak lagi terjadi gerakan tanah di wilayah itu. Namun, warga yang terdampak masih tetap mengungsi. Warga yang masing mengungsi adalah yang tinggal di zona tidak aman. Totalnya terdapat 88 KK atau 303 jiwa

Ia menambahkan, saat ini warga yang terdampak mengungsi secara mandiri. Artinya tidak terpusat di pengungsian, tapi di tempat saudaranya atau ada juga yang di kontrakan.”Posko pengungsian sudah kosong. Tanggap darurat sudah habis,” kata dia.

Baca Juga:Bupati Garut Lantik 4 Kepala Pejabat BaruRumah Warga Bunisari Runtuh, Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Beri Bantuan

Mekarwati menyebutkan, tim dari PVMBG sudah meninjau ke lokasi kejadian tanah longsor di wilayahnya. Secara lisan, PVMBG memberi rekomendasi bahwa wilayah di radius 45 meter dari pusat bencana tidak boleh ditinggali. Warga yang tinggal di sana harus direlokasi.

Ihwal lahan relokasi, Mekarwati menambahkan, pihak kecamatan telah mengajukan enam pilihan tempat yang bisa digunakan. Namun, keputusan lokasi yang akan digunakan akan ditentukan pemerintah daerah, berdasarkan hasil kajian dari PVMBG.”Kita ajukan enam lokasi dan tempat-tempat itu sudah dikaji juga oleh PVMBG. Namun belum ada hasil kajiannya. Kita berharap rekomendasi PVMBG dapat keluar dalam waktu dekat,” ujar dia.

Sebelumnya, bencana tanah longsor terjadi di Kampung Cipager dan Kampung Babakan Kawung, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Jumat (12/2). Longsor di wilayah itu membuat tanah sepanjang 500 meter amblas sedalam sekira 50 meter. Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, tapi terdapat ratusan warga yang mengungsi akibat tanah longsor itu. (igo)

0 Komentar