Wacana Pembentukan UPK Menjadi BUMDes Bersama Masih Menunggu Permendes

Wacana Pembentukan UPK Menjadi BUMDes Bersama Masih Menunggu Permendes
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Aji Sukarmaji
0 Komentar

(3) Modal masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.

(4) Ketentuan mengenai besaran kepemilkan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki desa atau bersama desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan desa. (fer)

0 Komentar