UPK Tidak Mungkin Jadi BUMDes

0 Komentar

Dengan demikian, UPK tidak mungkin dijadikan BUMDes, karena dana hibah di UPK tidak boleh ditarik kembali oleh Pemerintah dan dijadikan modal BUMDes.

Selain itu, H Deden juga menilai wacana itu tidak mungkin karena berdasarkan Perpres nomor 22 tahun 2015, Presiden Jokowi mengarahkan agar UPK dijadikan menjadi Koperasi, atau PT atau perkumpulan berbadan hukum.

Tapi anehnya, sekarang Kemendes sedang menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dimana pada pasal 51 disebutkan bahwa UPK wajib bertransformasi jadi BUMDes.

Baca Juga:Ini 25 Titik Banjir di Kota Bandung Pasca Dilanda Hujan DerasDesa Cintanagara Banyak Polisi Tidur

“Itu kan RPP sama Perpres sama ditanda tangani presiden, mungkin gak presiden nandatangani perpres seperti ini, kemudian RPP-nya seperti ini?. Kan bertentangan. Kalau kata perpres menyarankan UPK jadi koperasi, PT atau perkumpulan berbadan hukum, tapi di RPP malah disuruh jadi BUMDes, nah ini tabrakan. Gak mungkin dong, gak boleh presiden ambivalen begitu kan, dia punya dua pemikiran begitu,” ujarnya.

” Jadi kalau lebih baik saran saya bagaimana kita memajukan UPK kemudian bagaimana juga kita memajukan BUMDes, supaya ada winwin solution,” ujarnya.

Senada halnya yang disampaikan Ketua Asosiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Garut, Agah Margana. Bahwa selama ini UPK telah berhasil mengelola keuangan dana perguliran.

“Dari modal awal yang diterima UPK seluruh Kabupaten Garut senilai Rp 62 miliar, sampai akhir tahun 2019 itu sudah tertampung modal UPK seluruh Garut Rp 165 miliar kurang lebih. Jadi ini sudah lebih dari 100 persen,” ujarnya.

Bukan hanya itu, menurutnya UPK juga telah banyak berkontribusi dalam menyalurkan dana sosial (CSR). Setiap tahunnya, UPK se-Kabupaten Garut berhasil menyalurkan total dana sebesar Rp 1,2 miliar.

Dengan keberhasilan itu menurutnya, keberadaan UPK ini sangat layak untuk dipertahankan. (fer)

Laman:

1 2
0 Komentar