CIREBONĀ – Kasus gas elpiji oplosan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon masih didalami oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Perkembangan terbaru, Sat Reskrim Polresta Cirebon akan menelusuri kasus gas subsidi oplosan di Palimanan itu, sampai ke pihak-pihak yang mengirim.
Sejauh ini, Polresta Cirebon baru menetapkan 1 orang tersangka di kasus gas subsidi oplosan di Desa Palimanan Timur. Meski tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring hasil pendalaman.
Baca Juga:Dandim Garut Akan Mengajak Pengusaha Menjadi Bapak Asuh Bagi Balita StuntingEko Kuntadhi Tetap Dibawa ke Jalur Hukum?
“Masih tetap 1 orang tersangka, beberapa yang diduga sebagai pelaku masih dicari. Diduga ada 6 orang lagi yang terlibat pengoplosan gas subsidi,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, kepada radarcirebon.com, Kamis, 15, September 2022.
Menurut dia, pemeriksaan juga akan mengarah kepada pengirim gas subsidi tersebut. Apakah mereka tau akan disalahgunakan atau tidak.
“Hasil pengembangan penyidikan akan menentukan. Kami akan menelusuri alur dari pengiriman sampai dengan distribusi yang dilakukan pelaku,” tutur dia.
Kasat Reskrim mengungkapkan, ada beberapa tempat yang ditengarai melakukan hal serupa di wilayah kabupaten Cirebon.
Tetapi sampai saat ini masih dalam upaya penyidikan.”Apakah ada modus yang sama, akan didalami lebih lanjut,” tandas Kompol Anton.
Diberitakan sebelumnya, gudang gas elpiji oplosan di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, berhasil digerebek Satauan Reskrim Polresta Cirebon.
Ternyata gudang yang berada di kawasan persawahan Desa Palimanan Timur tersebut, dipakai untuk pemindahan gas elpiji subsidi ke non subsidi atau oplosan dan dikirim ke sejumlah wilayah di Cirebon.
Baca Juga:Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 Matchday 2Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Pelakor Akui Menyesal Seperti Dalam Lingkaran Setan
Pelaku penjual gas subsidi oplosan di Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut, mengeruk untung sampai Rp 131 juta per bulan dari usahanya tersebut.
Namun, keuntungan besar tersebut tidak bertahan lama. Ulah pelaku terendus oleh kepolisian yang langsung bergerak melakukan pendalaman.
Setelah dua minggu pengintaian dan pendalaman, akhirnya usaha tersebut dilakukan penggerebekan pada Senin, 12, September 2022.
AR selaku pemilik usaha juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator.