Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005

screenshot salinan Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
screenshot salinan Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
0 Komentar

2. Kepribadian: yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.

3. Profesional: yaitu kemampuan penguasaan terhadap materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.

4. Sosial: yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Pasca Naiknya HET Gas 3 kg di Garut, Harga di Warungan Ikut NaikDesa Sukasenang Salurkan Bantuan Dinsos Untuk Korban Banjir Sungai Ciojar

Hak Guru dan Dosen

Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur tentang hak guru dan dosen. Antara lain:

1. Hak utnuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial

2. Hak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

3. Hak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

4. Hak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

5. Hak memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan

6. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas

7. Hak memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi

8. Hak untuk memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi

9. Hak untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Kewajiban Guru dan Dosen

Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur tentang kewajiban. Antara lain sebagai berikut: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, juga menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Dirawat di Rumah Singgah Dinsos Garut, Ada yang Kenal?BKKBN Jabar: Kabupaten Cianjur Jadi Contoh Praktik Baik Audit Kasus Stunting di Indonesia

Kemudian meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi seara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

Lalu bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Kemudian juga menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika dan memelihara juga memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun Kewajiban Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;· merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;·

0 Komentar