UMY Berhentikan Mahasiswa Secara Tak Hormat, Lantaran Kasus Kekerasan Seksual

UMY Berhentikan Mahasiswa Secara Tak Hormat, Lantaran Kasus Kekerasan Seksual
Guru SD Bejat Cabuli 13 Muridnya Sendiri-Ilustrasi-Freepik
0 Komentar

PELAKU kekerasan seksual inisial MKA di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) diberhentikan secara tidak hormat. Langkah tegas tersebut diambil Universitas terhadap mahasiswa tersebut berdasarkan segala pertimbangan.

Sanksi pemberhentian mahasiswa secara tak hormat itu langsung dieksekusi oleh sang Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto.

”Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa,” kata Gunawan Rektor Universitas UMY.

Baca Juga:Pencabulan Terhadap Santriwati Kembali Muncul di BandungPuan Maharani dan Dony Oekon Berikan Bantuan Beras untuk Lansia dan Dhuafa di Garut

Keputusan itu diambil atas dasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa. Dilaporkan bahwa perbuatan terduga pelaku digolongkan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.

Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. Sebab pelaku melakukan kekerasan seksual sebagai mahasiswa UMY.

Terduga pelaku, yang sebelumnya merupakan aktivis mahasiswa UMY, kata dia, terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu. ”Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini,” terang Gunawan.

Menurut dia, berdasar hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018 dan dua korban lainnya pada 2021. Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Dia mengatakan, apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

”UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum,” papar Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat menambahkan, dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain. ”Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus,” kata Faris. (jp/zar)

0 Komentar