Tukarkan Ke Bank, Uang Koin Bergambar Ini Dihargai Rp750.000 Lho!

Tukarkan Ke Bank, Uang Koin Bergambar Ini Dihargai Rp750.000 Lho!
Tukarkan Ke Bank, Uang Koin Bergambar Ini Dihargai Rp750.000 Lho!
0 Komentar

RADAR GARUT – Tukarkan Ke Bank, Uang Koin Bergambar Ini Dihargai Rp750.000 Lho!

Anda mungkin pernah membaca tentang koin yang dapat ditukar di bank dengan nilai besar. Nyatanya, hanya sedikit orang yang membagikan informasi ini di jejaring sosial dan menarik perhatian netizen

Salah satunya adalah kesadaran bahwa koin yang bisa ditukar dengan 750.000 rupiah baru-baru ini beredar di jejaring sosial. Koin tersebut konon dikeluarkan pada tahun 1990. Salah satu informasinya beredar di Facebook.

Baca Juga:Banyak Duit! Jual Uang Kuno Rp1000 Bergambar Wayang Ke Kolektor Seakarang!Investasi Menguntungkan! Uang Kertas Rp 1000 Bergambar Wayang Laku Dijual Rp5 Juta

Akun Facebook LEZAT.id menyebutkan, yang masih punya uang bisa ditukar. Pada tahun 1990, 750.000 rupiah dihabiskan untuk pembuatan gambar umum.

Junanto Herdiawan, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan mata uang yang dipertukarkan hanyalah nilai nominal yang tertera.

“Ya kalau ditukar dengan BI akan dinilai sesuai nilai nominal yang tertera di uang itu,” kata Junanto kepada Kompas.com.

Sedangkan koin yang bisa ditukarkan dengan Rp 750.000 adalah Uang Rupiah Khusus (URK), seperti yang tertera di postingan Facebook.

“Tentunya jika ingin menukarkan uang sebagai alat transaksi, maka akan ditukarkan dengan uang yang sah dengan nominal yang tertera,” tambahnya.

Dia menjelaskan uang rupiah khusus itu nilainya tidak hanya Rp 750.000. Nilainya bervariasi mulai dari Rp. 200 hingga Rp. 750.000.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bank Indonesia (BI) akan membatalkan dan menghapus 20 pecahan URK yang berbeda dari tahun 1970-an hingga 1990-an, termasuk koin 750.000 rupiah.

Baca Juga:5 Uang Koin Kuno yang Langka Dicari Kolektor Laku Mahal, Bukan Cuma Mimpi!Auto Cuan Kalo Punya Uang Koin Jenis Ini, Simak Selengkapnya!

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021, bank sentral akan meniadakan 20 jenis pecahan mulai 30 Agustus 2021. Mulai 30 Agustus 2021, 20 rupiah khusus tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Namun bagi penderita URK, bank sentral memfasilitasi pengalihan tersebut hingga 10 tahun setelah pencabutan, jadi hingga 29 Agustus 2031.

Layanan khusus penukaran rupiah ini dapat dilakukan di kantor pusat atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Rupiah Seri Khusus 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1970, diterbitkan dalam 10 pecahan, terdiri dari:

0 Komentar