Tuai Kritik, Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut

Tuai Kritik, Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut
0 Komentar

JAKARTA – Banjir kritikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Telegram tersebut ditandatangi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal (5/4/2021).

Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang juga ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut tertulis, kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan.

Baca Juga:Informasi Terbaru Jadwal Tes UTBK SBMPTN 2021Gara-Gara Output Naik, Harga Minyak Terkoreksi Tajam

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.

Sebelumnya sejumlah kritik dilayakan terkait telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 berisi larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyesalkan telegram larangan media meliput arogansi anggota polisi. Sebab media dan masyarakat adalah kontrol polisi.

“Ini seperti buruk rupa cermin dibelah. Justru dengan adanya kontrol sosial, polisi di Indonesia akan mendapatkan kinerja dan penghargaan dari publik,” ujarnya.

Tanpa kontrol dari media, kepolisian akan semakin jauh dari masyarakat.

“Tanpa kontrol sosial kepolisian bisa semakin jauh dari masyarakat,” katanya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan meski Telegram yang dikeluarkan Kapolri bersifat internal, namun ada poin yang berpengaruh terhadap eksternal.

Poin tersebut membatasi kebebasan pers, akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Karena itu, ia berharap ada perubahan pada poin tersebut.

“Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut,” kata Poengky dalam keterangan tertulisnya.(gw/fin)

0 Komentar