Transaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP

Transaksi Wajib Pajak Akan Beralih Pakai NIK, NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan skema transaksi wajib pajak dengan NIK-Ditjen Kemenkeu
0 Komentar

Tak kalah penting lainnya adalah Suryo menjelaskan bahwa tak semua pemilik NIK akan dikenakan wajib pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.”Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak,” tutupnya.(MG1)/(DISWAY)

0 Komentar