Mental Korban Kekerasan Seksual akan Dipulihkan

Mental Korban Kekerasan Seksual akan Dipulihkan
Mental Korban Kekerasan Seksual akan Dipulihkan
0 Komentar

GARUT – Kepolisian Resor Garut memastikan dua remaja perempuan, siswi SMP, yang menjadi korban kejahatan seksual oleh ayah kandung dan kakeknya, mendapatkan bantuan pemulihan mental dari tim spesialis yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan psikologis kedua korban.

“Kedua korban masih mengalami trauma dan sedang mendapatkan dukungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut. Proses pemulihan mentalnya masih berlangsung,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo.

Ari menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap dua kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang kakek terhadap cucunya di Kecamatan Cisompet, serta ayah terhadap anak perempuannya di Kecamatan Pangatikan.

Baca Juga:MC Asal Bogor Diduga DibunuhTimnas Indonesia MLBB Gagal Pertahankan Juara Di IESF 2023

Tersangka dalam dua kasus tersebut telah ditahan guna pertanggungjawaban hukumnya, sementara korban-korban tersebut sedang mendapat penanganan khusus untuk pemulihan kondisi mentalnya yang dilakukan oleh tim PPA yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.

“Kondisi kedua korban saat ini dalam perawatan yang baik bersama keluarga mereka, termasuk salah satu korban yang telah melahirkan dan mendapat perawatan serta pengawasan orang tuanya,” ungkapnya.

“Kedua korban sudah mendapat perlindungan dan kini kembali berada di lingkungan keluarga mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah menangkap seorang kakek berusia 73 tahun karena melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap cucunya di Kecamatan Cisompet mulai dari saat korban masih kelas 2 SD, berusia 8 tahun, hingga SMP, berusia 12 tahun.

Di samping itu, polisi juga menahan seorang ayah berusia 40 tahun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 14 tahun, yang disertai dengan ancaman beberapa kali.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut guna menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, di bawah UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut. (red)

 

0 Komentar