Tiga Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Wanaraja

Tiga Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Wanaraja
ilustrasi
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ringkus tiga orang pengguna narkotika jenis sabu, di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Ketiganya ditangkap karena diketahui membeli dan memakai narkotika secara bersama-sama.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana kepada wartawan menyebut bahwa tiga orang yang diamankan pihaknya berinisial MF (25), AR (27), dan AA (23). “Ketiganya diamankan secara bersama usai menggunakan sabu,” sebutnya, Selasa (16/2).

Maolana menjelaskan bahwa tiga orang yang diamankan pihaknya diduga memesan narkotika jenis sabu dengan cara patungan. Setidaknya, berdasarkan pengakuan, mereka memesan narkotika jenis sabu itu dua kali.

Baca Juga:Fakhri Ditemukan Meninggal di Pantai SantoloBaru Dihotmix 2 Bulan, Jalan Provinsi di Tanjakan Cihanja Rusak

“Saat pesan yang pertama, pelaku berinisial AR sempat mengaku kepada dua temannya bahwa narkotika yang dipesan hilang. Karena katanya sabu yang dipesan pertama hilang, ketiganya kembali patungan untuk membeli sabu untuk yang kedua, ” jelasnya.

Saat narkotika pesanan yang kedua datang, ketiganya langsung memakainya bersama-sama di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Wanaraja. Namun beberapa saat setelah selesai make, pihaknya yang menerima informasi dari warga akan adanya kegiatan yang mencurigakan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan.

Di lokasi penggerebekan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan kepada tiga orang tersebut. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu sisa pakai.

Selain narkotika sisa pakai, dari AR pihaknya mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang masih utuh. Diduga, narkotika tersebut adalah pesanan pertama namun disebut hilang kepada teman-temannya.

Atas perbuatan para tersangka, Maolana menyebut bahwa ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Para tersangka terancam hukuman masing-masing diatas lima tahun penjara” tutup Maolana. (igo)

0 Komentar