Tiga Penanganan yang Akan Diambil Menko Polhukam Terhadap Al Zaytun, Setelah Terima Laporan Ridwan Kamil

Mahfud MD mengumumkan tiga penanganan terhadap ponpes Al Zaytun saat menerima laporan dari RIdwan Kamil
Mahfud MD mengumumkan tiga penanganan terhadap ponpes Al Zaytun saat menerima laporan dari RIdwan Kamil
0 Komentar

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD akan mengambil tiga penanganan terhadap polemik ponpes Al Zaytun. Pernyataan itu setelah Mahfud MD menerima laporan hasil tim investigasi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Penanganan yang pertama adalah kemungkinan adanya tindakan pidana. Untuk ranah pidana ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk menindaknya.

“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana,” ucap Mahfud.

Baca Juga:Ridwan Kamil Menyerahkan Laporan Tim Investigasi Al Zaytun ke Menko PolhukamKoin Kuno 100 Rupiah Dijual Rp800 Ribu Per Keping

Dalam waktu dekata kata Mahfud, kepolisian akan menangani sekaligus mengumumkannya ke publik.

“Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya,” tuturnya.

Kemudian penanganan kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun.

Sanksi administrasi ini kata Mahfud, akan menekankan pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang belajar di Al Zaytun.

“Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana,” tegas Mahfud.

Sementara penanganan ketiga adalah menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan kemanan. Untuk hal ini menurutnya tugasnya ada pada pemerintah daerah dan Forkopimda. Namun pemerintah pusat juga siap membantu jika dibutuhkan.

“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat,” katanya.

Baca Juga:Ada Job Fair di Pendopo Garut, Ayo Jangan KetinggalanIrnawati Lelang Koin Kuno Miliknya, 1 Ringgit Dihargai Rp1 juta

Adapun penanganan kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.

0 Komentar