Tidak Terima Diberhentikan Sepihak, Driver Ojol Siram Air Aki ke Mantan Penumpang

Tidak Terima Diberhentikan Sepihak, Driver Ojol Siram Air Aki ke Mantan Penumpang
Driver ojol yang siram penumpangnya dengan air aki ditangkap Polres Metro Jakbar.-antaranews-
0 Komentar

JAKARTA – Lantaran kesal, pengemudi atau driver ojek online (ojol) tega menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki.

Driver ojek online yang menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki (Accu) di kawasan Kebon Jeruk, sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.

Pengemudi atau driver ojol berinisial BJ (61) yang siram air aki ke penumpang ditangkap di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Puan Maharani Tegaskan Pemilu Digelar Pada 14 Februari 20248 Macam Buah dan Sayur yang Tak Boleh Dikupas

“Pelaku merupakan seorang ‘driver online’ dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, Selasa, 15 Maret 2022.

Slamet mengatakan, penyiraman air aki disebabkan driver ojol tidak terima penumpangnya yang berinisial MD (32) berhenti berlangganan.

Padahal, MD sudah menjadi pelanggan tetap driver ojol BJ dalam beberapa waktu terakhir.

Karena kesal, pada Rabu (9/3), BJ yang berprofesi sebagai driver ojol ini menghampiri MD ke tempat kerjanya.

Driver ojol ini, tidak terima diberhentikan secara sepihak.

Tapi, MD menolak ditemui oleh driver ojol BJ tersebut.

Pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.

Tepat pukul 07.25 WIB, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepalanya dengan air aki.

“Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman,” kata Slamet.

Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Baca Juga:5 Bahaya Jika Bayi Sering DiciumSejumlah Desa di Garut Bagikan Sembako

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandas Slamet.(fin)

0 Komentar