Terungkap! Pelaku Dibayar Rp 750 Ribu Untuk Pembuatan Video Syur Wanita Berkebaya Merah

Terungkap! Pelaku Dibayar Rp 750 Ribu Untuk Pembuatan Video Syur Wanita Berkebaya Merah
Wanita Berkebaya Merah Perankan Adegan Mesum---Twitter
0 Komentar

SURABAYA,Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh video kebaya merah yang menampilkan sepasang kekasih melakukan tindakan asusila.

Tidak butuh lama bagi Polisi untuk menemukan kedua pemeran video tersebut. Mereka adalah ACS dan AH kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jatim mengadakan konferensi pers pada Selasa, 8 November 2022 dengan menghadirkan kedua tersangka.

Baca Juga:Ridwan Kamil Sebut Kepemimpinan, Profesi yang Tidak Akan Pernah HilangLelang JPT Pemkot Banjar, GPI Tidak Berharap Hanya Jadi Ajang Balas Budi dan Sarat Kepentingan

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menjelaskan temuan dari penyidikan yaitu kedua tersangka mendapatkan ide membuat video kebaya merah setelah mendapatkan pesanan lewat fitur DM di Twitter.

Video yang kemudian viral itu pun dibuat dengan menggunakan HP sebelum disimpan, diedit dan disebarkan melalui Telegram.

Menurut Kombes Farman, kedua tersangka tidak pernah menetapkan tarif untuk mendapatkan pesanan video.

Hanya saja untuk video kebaya merah, kedua tersangka menerima uang sejumlah Rp750 ribu.

Pernyataan serupa diungkap oleh Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.

“Awalnya AH menerima DM berisi permintaan (video kebaya merah) tersebut dibayar sekitar Rp750 ribu. Dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” ujarnya.

Akibat tindakannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 27 Jucto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Sisa Kasus Aktif Tinggal 2 Persen, Pemprov Jabar Klaim Kasus PMK TerkendaliAngin Kencang di Desa Cintarakyat Garut Sebabkan 20 Atap Rumah Rusak

Ancaman hukuman yang dapat mereka terima adalah penjara paling lama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka video kebaya merah ditangkap pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Ada beberapa petunjuk yang memudahkan terungkapnya kedua tersangka. Tato di tangan kanan ACS, pemeran pria dalam video tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sementara AH berhasil diidentifikasi oleh Polisi setelah mendapatkan petunjuk adanya tahi lalat di tubuhnya.

Begitu pun lokasi kamar hotel yang dijadikan tempat pembuatan video kebaya merah yang akhirnya terungkap yaitu di kamar 1710 sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.(disway.id/pkl/soni)

0 Komentar