Ternyata Tidak di Hapus Tetapi Menyederhanakan dan Meningkatkan Kualitas KRIS BPJS Kesehatan

Ternyata Tidak di Hapus Tetapi Menyederhanakan dan Meningkatkan Kualitas KRIS BPJS Kesehatan
Ternyata Tidak di Hapus Tetapi Menyederhanakan dan Meningkatkan Kualitas KRIS BPJS Kesehatan
0 Komentar

 

Sebelum Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini di undangkan, nominal iuran yang berlaku buat peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 terkait dengan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

 

Buat peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I mempunyai iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu/ orang / bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang/ bulan dari pemerintah, sampai yang di bayarkan peserta kelas III cuman Rp35 ribu.

 

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujar Rizzky.

 

0 Komentar