Ternyata Tidak di Hapus Tetapi Menyederhanakan dan Meningkatkan Kualitas KRIS BPJS Kesehatan

Ternyata Tidak di Hapus Tetapi Menyederhanakan dan Meningkatkan Kualitas KRIS BPJS Kesehatan
Ternyata Tidak di Hapus Tetapi Menyederhanakan dan Meningkatkan Kualitas KRIS BPJS Kesehatan
0 Komentar

RADAR GARUT – Kebijakan dari kementrian kesehatan ini mulai menggodok peraturan teknis tentang sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan.

 

Permenkes ini nantinya akan mengatur dari sejumlah klausul termasuk iuran peserta. “Permenkes-nya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden (Joko Widodo) tanda tangan,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Melansir dari Antara, Selasa (14/5).

 

Beliau juga menyebut kemunculan KRIS bukan buat menghapus program kelas BPJS Kesehatan, tetapi menyederhanakan dan meningkatkan kualitas standar layanan kesehatan. “Jadi itu ada kelas tiga, naik ke kelas dua dan kelas satu,” ucapnya.

 

Baca Juga:Selain Bentuknya yang Lucu, Buah Bery Bisa Mendukung Penurunan Berat BadanBerapa Harga Internet Starlink dan Provider Lokal di Indonesia? Jika Pensaran Cek Disini

Sebagai yang di lansir dari informasi, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyeragamkan kelas peserta layanan program jaminan kesehatan atau singkatnya (JKN) dari semula terbagi dalam kelas 1, 2, sampai 3 menjadi standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.

 

Dalam pasal 51 Perpres itu tertulis ketentuan naik kelas perawatan dapat di lakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias membayar selisih antara biaya yang di jamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus di bayar akibat peningkatan pelayanan.

 

“BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya,” Ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

 

Penerapan KRIS di proyeksikan akan terealisasi paling lambat 30 Juni Tahun 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian maupun seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga mengatakan tak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, sampai 3 dalam Perpres yang baru.

 

Mekanisme pelaksanaan KRIS akan di atur lebih lanjut lewat Permenkes.  “Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut.

 

Kebijakan KRIS ini masih akan di evaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky Anugerah.

0 Komentar