Terjadi Lagi, Warga Tertemper Kereta Api di Kabupaten Cirebon

Terjadi Lagi, Warga Tertemper Kereta Api di Kabupaten Cirebon
Warga tertemper kereta api di petak jalan Ketanggungan-Ciledug, Kabupaten Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Terjadi lagi warga tertemper kereta api, kali ini di petak jalan rek kereta api Ketangungan-Cileduh, Kabupaten Cirebon.

Dari Informasi yang dihimpun, bahwa sudah terjadi lagi warga tertemper kereta api tersebut pada terjadi pada Kamis dini hari (24/2/2022).

Saat itu, Kereta Api (KA) Singasari relasi Blitar-Pasar Senen sedang melintas di petak jalan Ketanggungan-Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan terjadi lagi ada warga yang tertemper kerta api

Baca Juga:Dinas Perdagangan Dan Bulog Surakarta Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng MurahKabar Baik! Minyak Goreng Murah Sudah Mulai Tersebar di Beberapa Pasar Cianjur

Tiba-tiba masinis melihat seseorang yang berdiri di rel kereta api. Mendapati itu, masinis membunyikan Semboyan 35 atau klakson beberapa kali.

Namun, korban tidak menghindar sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan. Korban akhirnya tertemper dan meninggal dunia.

Masinis KA Singosari kemudian melapor pada pukul 02.41 WIB bahwa ada warga tertemper saat melintas di Km 251+6/7.

Atas laporan tersebut, Polsuska Stasun Ciledug menuju ke tempat kejadian perkara dan mencari jenazah korban.

Identitas Belum Diketahui
Korban ditemukan di Km 251+5/6 petak Jalan Ketanggungan – Ciledug, dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuh.

Petugas Polsuska menghubungi Polsek Pabuaran untuk proses evakuasi korban. Selanjutnya korban dievakuasi dan di bawa ke RS Waled.

Identitas korban hingga kini belum diketahui, jenazahnya ada di Kamar Mayat RSUD Waled, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Diduga Bersenggolan Dengan Pengendara Lain, Seorang Karyawan Pabrik Tewas Terlindas TrontonPetani Salurkan Aspirasi ke Airlangga Ingin Masa Jabatan Jokowi Diperpanjang

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api.

Selain melanggar aturan UU 22/2007 tentang perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.

“Jadi kami mohon agar warga tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena berbahaya,” jelas Suprapto. (rdh/radarcirebon)

0 Komentar