JAKARTA. – Buntut tewasnya Brigadir J terus merembet hingga bagaimana kondisi di tubuh Polri, meskipun telah ditetapnya Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Salah satu pakar hukum Prof Suketi mengungkapkan bahwa dengan di tetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, nantinya tak hanya melanggar kode etik namun juga melakukan tidakan pidana.
Hal tersebut terkait dengan penutupan kasus tewasnya Brigadir J, bahkan membuat skenario seakan – akan terjadi aksi Polisi tembak Polisi yang melibatkan Bharada E.
Baca Juga:Adu Banteng Truk Sampah vs Motor di Bekasi.Sepak Terjang Ferdy Sambo, sang ‘Mastermind’ Pembunuhan Ajudannya Sendiri
“Namun menurut saya yang harus dilakukan oleh Polri tak hanya sekedar mengusut kasus ini dengan tuntas, yang paling penting adalah bersihkan institusi Polri dari criminals in uniform atau bandit berseragam,” tambah Suteki .
Suketi mengatakan bahwa bandit berseragan ini sudah jelas ada, hal ini terbukti dengan adanya oknum anggota kepolisian yang berusaha menghilangkan barang bukti tewasnya Brigadir J.
Melakukan penutupan barang bukti itu diatur di pasal 222 KUHP, dan ini termasuk penjahat.
Jika penutupan barang bukti ini dilakukan secara teroganisir yang terhubung antara satu dan lainnya bisa dibilang dengan bandit berseragam atau criminals in uniform.
Bandit berseragam ini harus dibuang jauh-jauh dari tubuh Polri agar Kepolisian Indonesia dapat kembali pada fungsi awalnya dan menegakan hukum dengan semestinya.
“Jika terjadi pembusukan dalam kasus ini, hal tersebut berarti penegakan hukum dimasa lalu tidak beda jauh dengan kasus tewasnya Brigadir J,” tambah Suteki dalam wawancara di channel youtube Refly Harun.
Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dan mejelaskan bahwa tidak benar adanya aksi Polisi tembak Polisi seperti yang telah dilaporkan terdahulu.
Baca Juga:5 Rekomendasi Film Tentang Fashion Terseru!Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Karena Pelecehan Putri Candrawathi?
Hal ini terungkap dari penyelidikan telah dilakukan oleh timsus dan terungkap bahwa Ferdy Sambo tembakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.
Penyelidikan dilakukan salah satunya berdasarkan dari pengakuan Bharada E.
Terkait dengan pengakuan Bharada E, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Bharada E memberikan pengakuannya dengan menuliskan kronologis kejadian penembakan dirumah Ferdy Sambo.