Surat Pemecatan Pria Yang Menendang dan Mebuang Sesajen di Gunung Semeru, Viral Dimedia Sosial

Surat Pemecatan Pria Yang Menendang dan Mebuang Sesajen di Gunung Semeru, Viral Dimedia Sosial
Laki-laki yang videonya viral setelah menendang dan membuang sesajen di Semeru. Kini polisi lagi mencarinya. Foto: Twitter
0 Komentar

MAGELANG – Pria yang Viral di Twitter yang memperlihatkan didalam video, dia sedang menendang dan mebuang sesajen dan  disebutkan bahwa saat ini telah dipecat disebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pria ini semapat viral dan terus dicari lantaran membuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa pria yang buang sesajen itu telah dipecat. Surat pemecatan pria ini beredar di media sosial.

Baca Juga:Herry Wirawan Dapat Hukuman Tambahan Kebiri Kimia, Apa Itu?Berluang Tahun Hari Ini D.O EXO Trending di Twitter

Foto surat pemecatan dari sebuah pondok pesantren di Megelang, Jawa Tengah ini diunggah pemilik akun @Mei2Namaku.

“Surat dibuat tanggal 29 November. Penonaktifan tanggal 1 Desember,” tulisnya dikutip dari PojokSatu.id, Rabu 12 Januari 2022.

“Mbah @yuliuswiwin1 @yuliuswiwin4 Mohon pencerahan nya mbah. Ternyata ngustad neng jogja iki menungsone,” sambungnya.

Dalam surat yang beredar, tertulis nama Hadfana Firdaus, alamatnya di Bantul, Yogyakarta. Keterangan dalam surat itu menyebut bahwa pria ini berstatus pengajar tidak tetap di ponpes tersebut.

Namun, pria ini kemudian diberhentikan dengan alasan yang bersangkutan terlalu sibuk dengan kegiatan di luar daerah.

“Mulai tanggal 1 Desember 2021/26 Jumadil Awwal 1443 H dinonaktifkan dari kegiatan pembelajaran di Pondok Pesantren…atas dasar kesibukan yang bersangkutan di luar daerah,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat itu terbit pada 29 November 2021 ditandatangani oleh pimpinan ponpes. Di sisi lain, Popnpes Masyarakat Merapi Merbabu membenarkan HF pernah mengajar di sanA

Baca Juga:JPU Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Untuk Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Saya Akan Buat Nota PembelaanHerry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Mati, MUI Jabar: Kami Sangat Mendukung

HF mengajar di ponpes tersebut dua tahun ke belakang. Dijelaskan Wakil Direktur Bidang Pengembangan dan Pembangunan Pesantren Masyarakat Merapi Merbabu, Ahsin Qolbaka, HF mengajar kaligrafi dan tahsin bacaan Al-Qur’an.

“Dua domain keahlian yang memang dia miliki, yang pertama, keahlian kaligrafi. Yang kedua keahlian pada bidang tahsin, bacaan Al-Quran,” kata Ahsin seperti diberitakan detik.com, Selasa 11 Januari 2022.

HF tidak lagi mengajar di Ponpes Masyarakat Merapi Merbabu per 1 Desember 2021.

“Yang bersangkutan statusnya sekarang di pondok sudah tidak sebagai pengajar per 1 Desember 2021, surat yang kita keluarkan,” tegasnya. (pojoksatu/radarcirebon)

0 Komentar