Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pangandaran Hanya Gara-Gara Uang Mainan

Suami Cekik Istri hingga Tewas di Pangandaran Hanya Gara-Gara Uang Mainan
Tersangka TA (52) memeragakan saat mencekik istrinya, Darsih di Pangandaran, Rabu, 12 Oktober 2022. Foto: Deni Nurdiansah / Radar Tasikmalaya--
0 Komentar

Penasihat Hukum Tersangka TA, Ai Giwang mengatakan bahwa apa yang direkonstruksikan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada Senin berita acaranya juga sudah dilengkapi,” katanya.

Kata Giwang, tidak ada sesuatu yang ganjil atau ketidaksesuaian dengan keterangan tersangka. “Tidak ada yang janggal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Junto pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (den)

Laman:

1 2
0 Komentar