Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Berusia 26 Tahun, Masih Layak Terbang?

Sriwijaya Air SJ-182 Sudah Berusia 26 Tahun, Masih Layak Terbang?
0 Komentar

Pesawat itu sebelumnya juga sudah terbang PP dengan rute Pontianak-Pangkal Pinang sebelum akhirnya jatuh.

“Kondisinya sehat, sebelumnya juga sudah terbang ke Pontianak PP dengan ke Pangkal Pinang. Ini rute kedua ke Pontianak, jadi harusnya tidak ada masalah,” jelas Jefferson.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat, dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.

Baca Juga:Bincang Jumat Bisnis Online bank bjb, UMKM Diajak Susun Peta Usaha di 2021Bupati Garut Sebut ada Gejala Sangat Berbahaya pada Pasien Positif Covid-19

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Regulasi ini melengkapi peraturan sebelumnya yang tertera dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2020 yang mencabut Permenhub Nomor 155 Tahun 2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

“Peraturan Menteru Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1 Permenhub Nomor 27/2020. (dal/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar