Sopir Bus Jurusan Garut-Jakarta Ditangkap Tim Sancang

Sopir Bus Jurusan Garut-Jakarta Ditangkap Tim Sancang
ilustrasi
1 Komentar

“Para pelaku kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang tentang Kesehatan dan tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 15 dan 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)

1 Komentar