SIKM Harus Terintegrasi

SIKM Harus Terintegrasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11), guna memberikan keterangan soal kerumunan massa di sejumlah lokasi di Jakarta. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerbitkan kebijakan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan akan dikeluarkan setelah ada koordinasi dengan Pemerintah pusat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan SIKM di Jakarta terkait larangan mudik 6-17 Mei 2021, menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab kebijakan terkait SIKM harus terintegrasi.

“SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga:Rumah Yatim Dibangun di Desa Cintanegara Kecamatan CigedugWakil Bupati Ciamis Tinjau Pelaksanaan Uji Coba PBM Tatap Muka

Menurut Anies, kebijakan penggunaan SIKM harus terintegrasi secara nasional. Dan bukan parsial per wilayah saja. Agar dapat mendukung serta meningkatkan efektivitas larangan mudik 6-17 Mei 2021 dalam memutus penyebaran COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta pun terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM. Nantinya, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM. Sebab kebijakan pemerintah pusat, akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama,” katanya.(gw/fin.co.id)

0 Komentar