Selidiki Kerugian Negara Atas Kasus Bansos, KPK Minta Keterangan Juliari Batubara

Selidiki Kerugian Negara Atas Kasus Bansos, KPK Minta Keterangan Juliari Batubara
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Atas hal tersebut, KPK meminta keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Jumat (6/8) kemarin.

“Benar, tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Baca Juga:LPS Bakal Turunkan Kembali Suku Bunga PenjaminanWaspada! Angka Pengangguran Bisa Meledak di Tengah Pandemi

Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang telah menjerat Juliari dan dua mantan pejabat pembuat komitmen Kemsos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Ketiganya saat ini sedang menjalani persidangan.

“KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait Bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait,” kata Ali.

Diketahui, Juliari, Matheus Joko, dan Adi Wahyono dijerat dengan pasal suap atau Pasal 12 (b) UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Juliari sendiri telah dituntut Jaksa untuk dijatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara.

Sementara KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 mengatur ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

“Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Baca Juga:Diskon PPN Properti Diperpanjang hingga Akhir Tahun15 Hektare Lahan Terdampak Longsor di Cilawu, Anggota DRPD Garut Berkunjung ke Lokasi

KPK sebelumnya menyatakan sidang perkara suap Juliari, Matheus Joko dan Adi Wahyono menjadi pintu masuk untuk mengusut pihak lain yang terlibat praktik culas dalam pengadaan bansos yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19.

0 Komentar