Sekda Jabar Herman Suryatman Terima Bendera Pusaka dari BPIP

Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri Prosesi Penyerahan dan Menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pem
Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri Prosesi Penyerahan dan Menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto : Adpim Jabar/Banhub Jabar
0 Komentar

DKI JAKARTA – Menjelang HUT ke – 79 RI,  Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman menerima duplikat Bendera Pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. 

Penyerahan duplikat Bendera Pusaka itu berlangsung di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Tak hanya Herman, dalam kesempatan ini hadir pula seluruh perwakilan dari 38 provinsi di Indonesia yang menerima duplikat Bendera Pusaka. 

Baca Juga:Yudha Anggota DPRD Garut dan Camat Banyuresmi Gelar Donor Darah, Layak Disebut Pahlawan KemanusiaanBPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Kepada 38 Kepala Daerah

Herman mengatakan, nantinya duplikat Bendera Pusaka akan dikibarkan dalam momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 di Jawa Barat. 

“Duplikat bendera pusaka tersebut akan dikibarkan di Jawa Barat diiringi doa agar Republik Indonesia, khususnya Jawa Barat, dapat mengambil semangat dan spirit dari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap sebut Herman. 

Herman menilai tema ‘Nusantara Baru, Indonesia Maju’ bisa dijadikan semangat bagi generasi penerus bangsa untuk mencapai cita-cita Indonesia menjadi negara adidaya di tahun 2045. 

“Pada masa sekarang, pilihan yang ada hanyalah satu, yaitu memajukan pembangunan. Jawa Barat harus menjadi provinsi terdepan di Indonesia, dan Indonesia harus terus maju dengan Jawa Barat sebagai bagian di dalamnya,” ungkap Herman. 

Sementara itu dalam sambutannya Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, penyerahan duplikat Bendera Pusaka adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,” ujar Yudian.

0 Komentar