Sekda Garut: Peralihan Pejabat Struktural ke Fungsional, Tunjangan Tak Boleh Berkurang Tapi Tupoksi Akan Dikurangi

Sekda Garut: Peralihan Pejabat Struktural ke Fungsional, Tunjangan Tak Boleh Berkurang Tapi Tupoksi Akan Dikurangi
H Nurdin Yana, Sekda Garut
0 Komentar

GARUT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H Nurdin Yana menegaskan pernyataan Bupati Garut terkait peralihan pejabat struktural eselon IV atau pejabat pengawas menjadi jabatan fungsional.

Hal itu telah diatur berdasarkan Permenpan RB no 25 tahun 2021 yang mengisyaratkan tentang penyederhanaan organisasi pejabat pengawas atau eselon IV.

“Khususnya di Dinas teknis itu akan disetarakan menjadi pejabat fungsional, inilah yang dimaksud pak Bupati,” ujarnya ketika dimintai keterangan perihal pidato Bupati belum lama ini.

Baca Juga:Kecamatan Cilawu Raih Medali Emas dan Perak Untuk Cabor Bola Voli Pasir di Porkab Garut 2021Rugby Masuk Jadi Salah Satu Cabor di Porkab Garut

Menurut Sekda kurang lebih sebanyak 367 pejabat struktural eselon IV yang akan beralih menjadi jabatan fungsional tersebut.

Namun demikian, menurut Sekda, Pemerintah melalui Kemendagri memberikan warning bahwasanya dalam hal ini tunjangan tidak boleh berkurang ketika pejabat struktural tadi beralih ke fungsional.

Artinya apa yang sudah didapatkan pejabat hari ini tidak boleh berkurang ketika mereka menjadi jabatan fungsional.

“Sebetulnya tunjangan itu ada warning dari Kemendagri bahwa tunjangan tidak boleh berkurang. Ini warningnya, sehingga poin ini yang harus menjadi catatan kami semua,” tegasnya.

“Warningnya tidak boleh berkurang dengan apa yang mereka dapat hari ini,” tambahnya.

Namun yang jelas, dengan beralihnya jabatan struktural kepada jabatan fungsional itu akan menghilangkan tupoksi atau kewenangan dari jabatan struktural sebelumnya. Kewenangan ini akan hilang dari pejabat tersebut.

Dan untuk lebih jelas bagaimana teknisnya, Pemkab Garut sendiri menurut Sekda masih menunggu regulasi susulan terkait hal itu.

Baca Juga:Tinjau PTM di Pangandaran, Pak Uu Pastikan Prokes DiterapkanSosialisasi Pergub Jabar Nomor 158 Tahun 2021

“Regulasinya kita masih menunggu karena Kemenpan RB juga belum memberikan regulasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengalihfungsikan pejabat struktural pengawas atau pejabat eselon IV menjadi jabatan fungsional.

“ Ini akan dilakukan setelah mendapat arahan arahan secara teknis di BKD Provinsi Jawa Barat. BKD Kabupaten Garut dan bagian organisasi telah mempunyai dasar hukum untuk mengalihfungsikan dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional,” Ujar Rudy saat memimpin apel gabungan di Lapang Setda Garut, Senin (18/10/21).

Dengan demikian Rudy berharap para pejabat ini harus bersiap-siap secara mental untuk menghadapi perubahan tersebut. Pasalnya ada sesuatu yang hilang dan rasa yang tidak nyaman ketika itu diterapkan.

0 Komentar