Radar Garut –Pihak Kepolisian Polsek Matraman Jakarta Pusat hingga kini masih selidiki kasus seorang pria uang bunuh kucing yang kemudian dilaporkan oleh pihak tetangganya.
Menurut Kapolsek Matraman Kompol Tri Buana Roseno, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus pembunuhan hewan peliharaan yang dilakukan oleh pria berinisial DS (47).Pelaku DS yang datang ke Mapolsek Matraman telah mengakui perbuatannya, penyelidikan dilanjutkan dengan polisi yang mengumpulkan alat bukti dengan olah TKP.
“Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka,” ujar Kompol Seno dikonfirmasi, Senin 7 November 2022.Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku nantinya akan di kenakan Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan hewan mati.
Baca Juga:Jadwal Sholat Kabupaten Pangandaran Hari Ini Selasa 8 November 2022Kisah Sertu Rizka Nurjanah, Seorang Kowad Berjuang Melawan Kanker Otak Hingga Membuat Jenderal Andika Menangis
Untuk menguatkan bukti juga Polisi kini sedang memeriksa keterangan yang disampaikan oleh terlapor.
“Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor,” jelasnya.Diketahui DS dilaporkan ke polisi oleh tetangganya lantaran menbunuh kucing hewan yang di pelihara tetangganya tersebut dengan paving block, pelaku menyerang di baguan kepala hingga menyebabkan hewan tersebut mati pada Minggu 7 November 2022.Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka di ketahui lantaran pelaku mendapati banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.”Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing,” terang Kompol Seno.
Pelaku naik pitam dan membunuh kucing milik seorang warga, Pemilik kucing yang menyadari hewan peliharaannya telah mati, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman.Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kemudian menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini pelaku belum ditahan, namun dikenai wajib lapor sepekan dua kali.(Disway/PKL/Purnama)