Sebut Habib Bahar Mesti Bersyukur Bisa Bebas.

Sebut Habib Bahar Mesti Bersyukur Bisa Bebas.
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau Husin Shihab.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-
0 Komentar

JAKARTA,  – Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab bilang sebaiknya jaga sikap dan lebih sopan usai sebut Habib Bahar bin Smith mesti bersyukur bisa bebas.

Husin Shihab menyampaikan opininya pada sebuah kicauan melalui akun media sosial Twitter bernama @HusinShihab.

Ketua Cyber Indonesia itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Baca Juga:Warga Desa Karangmulya Garut Berkelahi saat Karnaval 17anMusni Umar Minta Harga Pertalite Dinaikkan.

Kini Husin Shihab turut angkat bicara tentang ramainya perbincangan Habib Bahar bin Smith yang divonis enam bulan penjara oleh hakim dan sebentar lagi akan bebas.

Ketua Cyber Indonesia itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Husin Shihab turut angkat bicara tentang ramainya perbincangan Habib Bahar bin Smith yang divonis enam bulan penjara oleh hakim dan sebentar lagi akan bebas.

Kicauan Husin Shihab mendulang tiga komentar, tiga retweets, dan 30 likes dari warganet sampai berita ini terbit.

Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menyebut terdakwa Bahar Smith dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Baca Juga:Ketua KPK: Perang Total Melawan Korupsi!Heboh Video Anggota DPR Sebut Puan Presiden

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.


Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

0 Komentar