Screenshot Video Call Bugil Pacar Disebar ke Medsos, ABG Diamankan Polisi

0 Komentar

RadarPriangan.com, LAMPUNG – Remaja laki-laki usia 15 tahun asal Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung diamankan polisi.

AN (15) terpaksa harus menghadapi dua tuduhan sekaligus yaitu dugaan pencabulan disertai persetubuhan dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.

AN diamankan anggota Polsek Sukoharjo, Rabu malam (27/5/2020). Korbannya adalah RA (13), warga Sukoharjo.

Baca Juga:Ratusan Kendaraan Wisatawan Disuruh Putar Balik oleh PetugasWarga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk, Terpeleset saat Mancing Bersama Rekannya

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, dalam penangkapan yang di-back up Satreskrim Polres Pringsewu tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit ponsel untuk menyebarkan konten pornografi.

“AN mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul disertai persetubuhan terhadap korban RA,” kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Terkait penyebaran konten pornografi, Musakir menjelaskan, awalnya ABG ini berpacaran sekitar April silam. AN melakukan video call RA dan memintanya membuka pakaian.

“Rekaman video itu di-screenshoot dan simpan di ponsel AN,” sebut dia, dikutip dari FIN (Grup Radar Priangan).

Lantas pertengahan Mei, dua anak bau kencur ini bertengkar. Saat itulah, AN meng-upload screenshoot video call ketika RA tidak mengenakan pakaian ke Facebook.

“AN akan kami jerat dengan pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” urai Musakir.

Atas perbuatannya, AN terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (sag/ais)

0 Komentar