Santri di Kediri Jatim Tewas Dianiaya, 4 Senior Yang Jadi Tersangka

Santri di Kediri Jatim Tewas Dianiaya, 4 Senior Yang Jadi Tersangka
Santri di Kediri Jatim Tewas Dianiaya, 4 Senior Yang Jadi Tersangka
0 Komentar

RADAR GARUT –  Santri di Kediri Jatim Tewas dianiaya, 4 Senior yang jadi tersangka, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

BBM (14) Santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur tewas  usai dianiaya oleh rekannya sendiri.

Setelah dilakukan dengan sebuah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus kematian BBM tersebut. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkapkan, peristiwa penganiayaan Tersebut yang terjadi di lingkungan pesantren.

Baca Juga:Dani Alves Mantan Pemain Barcelona Dijatuhi Hukuman PenjaraLarangan Bermain Nick Kuipers Datang Beberapa Jam Sebelum Pertandingan Persib Vs PSIS

“Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita laksanakan penahanan lebih lanjut,” kata Bramastyo dikutip jabar Ekspres dari Disway, Rabu 28 Februari 2024.

Bramastyo menjelaskan, pihak langsung dengan gerak cepat melakukan sebuah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan olah TKP dan memeriksa dengan sebuah keterangan sejumlah saksi. Dari hasil olah TKP polisi, akhirnya 4 tersangka berhasil ditangkap.

Keempat tersangka tersebut adalah salah satu senior korban di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, di antaranya AF (16) dari Denpasar, MN (18) asal Sidoarjo, AK (17) dari Kota Surabaya dan MA (18) asal Nganjuk.

Setelah dilakukan dengan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut, polisi yang berhasil mengetahui motif penganiayaan tersebut  dengan terhadap korban ialah dengan karena kesalahpahaman.

“Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” jelasnya.

Adapun akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, polisi yang menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan sebuah luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut kesaksian pihak keluarga, akibat dari penganiyaan korban tersebut yang menderita karena sejumlah luka.

Baca Juga:Ketahui Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Sampai Tanggal PencoblosanViral Perselingkuhan Guru SMA Dengan Muridnya

Mia, kakak dari Bintang tersebut yang mengungkap, pada saat kain kafan dibuka keluarga histeris lantaran melihat kondisi jasad Bintang tersebut yang begitu mengenaskan.

Ditemukan dengan luka bekas sundutan rokok pada bagian dada dan sejumlah luka lebam atau memar.

Berawal dari temuan keluarga, akhirnya orangtua Bintang tersebut yang membuat laporan polisi yang sekarang ini ditangani Polres Kediri Kota.

Bramastyo yang mengatakan pihaknya tersebut yang belum bisa mengungkap bagaimana proses penyiksaan seorang tersangka terhadap korban. Dia yang mengungkapkan penyidik masih menunggu hasil otopsi jenazah Bintang yang dilakukan RSUD Banyuwangi.

0 Komentar