Sanksi Pidana Pelanggar Prokes untuk Efek Jera

Sanksi Pidana Pelanggar Prokes untuk Efek Jera
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukan pasal pidana dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Tujuannya agar memberi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana revisi Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19 karena sanksinya belum memberikan efek jera para pelanggarnya.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi (Perda) yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” katanya, Jumat (16/7).

Baca Juga:Biadab! Razia PPKM, Oknum Satpol PP Pukul Warga yang Sedang Hamil Tua8 Tahun Abah Tomadin Menderita Kelumpuhan, Sekmat Mekarmukti bersama Tim Beri Kejutan

Dikatakannya, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.

“Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Perda DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif.

“Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID,” katanya.

Salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM.

Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan,” ujarnya.

Baca Juga:PDI Perjuangan Bersama PKS Mengunjungi Korban Kebakaran di CigedugKemajuan IPTEK untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi

Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, tidak ada cara lain selain mematuhi prokes dan aturan yang ada.

“Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab,” ujarnya.(gw/fin)

0 Komentar