Sambangi Korban Longsor Cilawu, Yudha: Pengungsi Butuh Biaya Ngontrak Rumah dan Jadup

Sambangi Korban Longsor Cilawu, Yudha: Pengungsi Butuh Biaya Ngontrak Rumah dan Jadup
0 Komentar

GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Garut kembali menyambangi warga di Kampung Cipager dan Babakan Kawung, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu yang menjadi korban longsor.

Dalam kunjungannya Selasa (30/3/2021) Yudha Puja Turnawan mendengarkan curhatan hati warga korban longsor tersebut yang sampai sekarang belum mendapatkan biaya kontrak rumah dan biaya jadup termasuk janji Pemkab Garut untuk direlokasi.

“Saya selaku wakil rakyat mereka tentu berkewajiban mengawal agar Pemda Garut memenuhi hak-hak mereka sesuai UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Yudha.

Baca Juga:Jabatan Kalak dan Sekertaris BPBD Garut KosongForum Umat Islam Ciamis Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Mestinya terang Yudha, para korban bencana ini harus diberikan uang untuk biaya ngontrak rumah selama mereka menunggu rumah relokasi yang tengah disiapkan Pemerintah Daerah. Hal itu sudah diatur di dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan PP nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Menurut Yudha biaya kontrak itu bisa saja diambil dari biaya tidak terduga (BTT) yang memang khusus untuk kebencanaan seperti sekarang.

” Di PP 21 itu mengatur bantuan stimulan untuk mendukung pemulihan ekonomi sosialnya ya. Nah termasuk kebutuhan dasar ini. Nah oleh saya diambil simpel, sebenarnya dulu waktu di masa tanggap darurat saya sudah mengingatkan ketika rapat resmi di situ dihadiri pak Sekda, pak Firman, dari Perkim, PUPR juga ada, desa, kecamatan, BPBD juga, Tagana juga, saya mengingatkan jangan sampai kejadian Talegong terulang. Saya minta ada semacam biaya ngontrak sementara sambil menunggu bangunan tapak relokasi sudah dipastikan rumahnya sudah dibangun Pemda,” ujar Yudha.

Kalaupun memang dari biaya BTT tersebut tidak dianggarkan atau tidak mencukupi,atau mungkin dianggap tidak boleh digunakan untuk biaya kontrak rumah, menurut Yudha Pemerintah Daerah melalui dinas teknis terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bisa menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat.

Karena dalam UU nomor 24 tahun 2007 dan PP nomor 21 tahun 2008, BPBD tidak mesti mengelola dana BTT saja, melainkan bisa mengelola dana yang bersumber dari masyarakat, termasuk CSR perusahaan BUMN.

0 Komentar