Saat Diraba-raba Tubuhnya Korban Teriak, Saat Itulah Sang Nenek Datang Kemudian Dianiaya

0 Komentar

Dikatakan Aji, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah selatan Garut bahkan luar kota. Hal itu pelaku lakukan karena mengetahui bahwa korban melaporkannya kepada polisi. Aksi pelariannya dilakukan hingga lebih dari satu tahun.

“Alhamdulillah pelaku sekarang sudah kita tangkap. Memang warga sekitar yang punya anak perempuan juga khawatir kalau pelaku ini masih berkeliaran. Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara,” katanya. (igo/RP)

Laman:

1 2
0 Komentar